Resmi! Ini 4 Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA

- 5 April 2023, 19:00 WIB
Empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024
Empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 /Dok Kemdikbud

PRFMNEWS – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024 untuk semua tingkat pendidikan, simak jalur pendaftaran yang tersedia.

Pada tahun ajaran 2023-2024 Kemendikbud Ristek masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga, sebagaimana disampaikan Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB tahun ajaran ini masih sama seperti tahun sebelumnya yakni tersedia 4 jalur pendaftaran.

Berikut 4 jalur pendaftaran PPDB untuk SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2023 – 2024:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi masih menjadi jalur dengan persentase penerimaan paling banyak. Jalur diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili yang dimaksud yakni yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB. Persentase jalur zonasi untuk SD 70 persen, SMP 50 persen dan SMA 50 persen.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Persentase jalur ini yakni paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Perpindahan Tugas Orang Tua

Calon peserta didik baru yang mendaftarkan diri di sekolah berdasarkan wilayah perpindahan tugas orang tuanya. Dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, instansi atau perusahaan. Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Prestasi

Apabila masih ada sisa kuota dari 3 jalur diatas, maka Pemda bisa membuka jalur Prestasi. Dilampirkan dengan bukti prestasi yang dimilikinya, baik dibidang akademik/non-akademik, seperti rapor, keterangan peringkat, piagam dan lain sebagainya.

Itulah 4 jalur PPDB tahun ajaran 2023-2024 serta persentasenya. Pendaftaran PPDB masih menggunakan mekanisme during, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun, bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB bisa dilaksanakan dengan mekanisme luring.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x