RESMI! Menaker Terbitkan Edaran Soal Aturan hingga Besaran Pemberian THR Lebaran 2023, Ini Isinya

- 28 Maret 2023, 19:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Lebaran 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.

“Kami imbau para gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri di wilayah masing-masing,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x