"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.***