Guru Agama di Tangerang Diduga Cabuli Tujuh Anak

- 10 Februari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Dok PRFM

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.

Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah