Menteri Perdagangan: Beli Minyakita Harus Pakai KTP, Tidak Boleh Memborong

- 4 Februari 2023, 13:59 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000. /Antara/HO-Kementerian /


PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah telah memulai kebijakan pembelian minyak goreng Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Zulkifli, kebijakan ini dibuat agar tidak ada seseorang yang memborong Minyakita.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas, sapaanya dikutip dari ANTARA, Sabtu 4 Februari 2023.

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng MinyakKita di Kota Bandung Berkurang, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

Zulhas juga menegaskan, masyarakat yang membeli Minyakita tidak boleh menjual kembali. Namun diperboleh membeli lebih dari 1 kilogram per orang.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.

Dirinya juga mengingatkan para penjual minyak goreng subsidi tersebut agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yaitu Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Pasokan MinyakKita di Bandung Berkurang, Disdagin Pastikan Stok Minyak Goreng Premium dan Curah Lainnya Aman

Menurutnya, akan ada pengawasan dari Satgas Pangan dan apabila ketahuan, maka tidak diperbolehkan berjualan lagi.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," tutur Zulhas.

Pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Tambahan suplai minya goreng ini diprioritaskan ke pasar tradisional dan mengurangi pasokan ke pasar modern.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkas Zulhas.***

 

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x