PPKM Dicabut, Ada Perubahan atau Syarat Baru Naik Kereta Api Antarkota di Awal 2023? Begini Jawaban KAI

- 5 Januari 2023, 14:50 WIB
Syarat naik kereta api terbaru.
Syarat naik kereta api terbaru. /Tangkapan layar kai.id

Baca Juga: Hadapi Putaran 2 Liga 1, Henhen Herdiana: Akan Lebih Menantang

2. Usia 6 – 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

3. Usia 13 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.

Baca Juga: Pemprov Jabar Fokus Pada Pengembangan Desa Wisata untuk Hadirkan Manfaat Bagi Banyak Masyarakat

4. Usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI memastikan jika nantinya ada update regulasi terbaru maka akan dipublikasikan segera melalui akun media sosial KAI121. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x