Karena belum rampungnya proses seetifikasi halal ini, maka Mixue pun belum diperkenankan memasang sertifikat halal di gerainya.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” ujarnya.
Namun beredar foto adanya gerai Mixue sudah memasang logo halal terlebih dahulu sebelum adanya sertifikat halal dari MUI. BPJPH pun melarang Mixue untuk memasang logo halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tutupnya.***