Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.
Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.
Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.
Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.
Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.
Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.
Baca Juga: BPN Serahkan Sertifikat Tanah Taman Lalu Lintas kepada Pemkot Bandung
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.***