Guru Agama Honorer dan PNS Patut Bangga, Ada Tunjangan 2022 Segera Cair, Kemenag: Tak Ada Pemotongan

- 19 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan untuk Guru Agama Islam Honorer dan PNS dari Kemenag tahun 2022.
Ilustrasi Tunjangan untuk Guru Agama Islam Honorer dan PNS dari Kemenag tahun 2022. /Pixabay/

"Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," ucapnya, Jumat 18 November 2022.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag Amrullah menuturkan, dana tunggakan Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS tahun anggaran 2018–2020 ini akan dicairkan ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.

Baca Juga: Lirik Lagu Semata Karenamu dari Mario G Klau, Beserta Fakta Dibaliknya

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kemenag Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," jelasnya.

Amrullah melanjutkan, dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan Tukin ini, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.

"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan Tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x