Korban yang bernama Eko (47) merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku bernama Yani (30).
Kronologi penganiayaan itu terjadi saat korban tengah tertidur pulas, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur.
Baca Juga: Bolehkah Ikan Bandeng Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes? ini Jawabannya
Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.***