Alasan Kemendagri Nama Anak Harus Penuhi Aturan Terbaru Agar Dukcapil Terbitkan Dokumen Kependudukan

- 25 Agustus 2022, 15:50 WIB
Nama Anak Harus Penuhi Aturan Terbaru Agar Dukcapil Terbitkan Dokumen Kependudukan, pengumuman Kemendagri.
Nama Anak Harus Penuhi Aturan Terbaru Agar Dukcapil Terbitkan Dokumen Kependudukan, pengumuman Kemendagri. /akshayapatra /Pixabay

PRFMNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ungkap alasan pemberian nama anak harus sesuai aturan terbaru Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 agar dokumen kependudukan anak bisa diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Alasan nama anak harus mematuhi aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ini disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif Fakrullohmenjelaskan, nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak.

Baca Juga: Kini YouTube Amerika Serikat Sediakan Laman Khusus Podcast

Ada pula nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.

Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.

Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau juga merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan.

Baca Juga: Dapat Panggilan Timnas, Robi Darwis Bertekad Tunjukkan yang Terbaik

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x