Mahfud juga menegaskan, Presiden Joko Widodo meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J.
Mengingat adanya kemungkinan kasus tersebut menjadi "dark number case" jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.
"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.
Sejauh ini, Timsus Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua telah diumumkan, sedangkan satu lagi rencananya akan diekspos pada Selasa, 9 Agustus 2022 hari ini.
Dua tersangka itu yakni Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Tidur pada Waktu Ini Bisa Menyehatkan Jantung dan Membakar Lemak Tubuh