Kaitkan Kasus Polisi Tembak Polisi dengan Ahok, Pengacara Keluarga Brigadir J Disuruh Minta Maaf

- 25 Juli 2022, 21:18 WIB
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Mapolda Metro. /Muhammad Rafiq/Foto: PMJ News/ Fajar

“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik, bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” ungkapnya.

Ramzy menyebutkan, dirinya menunggu Kamaruddin untuk meminta maaf dan meralat perkataannya dalam 2x24 jam. Jika tidak, dirinya akan membuat laporan polisi.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan

“Jika tidak ada permintaan maaf dan meralat perkataannya tersebut, saya akan membuat laporan polisi,” tegasnya.

Ramzy juga meminta kepada Kamaruddin untuk tidak menyertakan Ahok, serta memintanya untuk fokus dalam perkara yang sedang ditangani tanpa perlu melebar.

“Jadi saya meminta untuk Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak lagi mengait-ngaitkan dengan case klien saya. Kalau misal tidak mengetahui apa musababnya, dan tidak mengetahui permasalahan sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya,” paparnya.

Baca Juga: Tim Khusus Polri untuk Kasus Meninggalnya Brigadir J Siap Bekerja Secara Transparan Sesuai Permintaan Jokowi

Ramzy menegaskan dirinya menunggu itikad baik dari Kamaruddin untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Ahok.

“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah