REHAB, Program BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Mempunyai Tunggakan

- 8 Juni 2022, 16:44 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza Kalpa Tree Dines and Chill Jalan Kiputih pada Rabu, 8 Juni 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza Kalpa Tree Dines and Chill Jalan Kiputih pada Rabu, 8 Juni 2022. /PRIADI ZALMAN/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

Kali ini inovasi program yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Hal ini terungkap dalam acara media gathering yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bandung di Kalpa Tree Dines and Chill Jalan Kiputih pada Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Bangun Kembali Jembatan di Ciwidey yang Roboh Akibat Diterjang Banjir Bandang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk bersinergi dengan berbagai mitra kerja untuk bersama-sama dalam memaksimalkan program JKN, termasuk awak media.

Ia menilai bahwa media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk menyampaikan informasi terkini mengenai program JKN, seperti update tentang kepesertaan di Kota Bandung saat ini, regulasi program JKN, serta kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital dan simplifikasi.

 BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Kali ini inovasi program yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan adalah  Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Kali ini inovasi program yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). PRIADI ZALMAN/PRFMNEWS.ID

Saat ini, salah satu yang sedang gencar kami sosialisasikan yakni tentang program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB,” ujar Fakhriza.

Fakhriza juga menjelaskan bahwa program REHAB ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan, dapat mendaftar program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tutup Fakhriza.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Honorer Pemkot Bandung Berpotensi Masuk Outsourcing

BPJS Kesehatan cabang Bandung juga menjelaskan, bahwa per 1 Juni 2022 jumlah peserta JKN Kota Bandung sebanyak 2.476.184 jiwa atau 97,96 persen dari total penduduk.

Untuk fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 208 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi.

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), telah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit, 13 Klinik Utama, 2 Apotek dan 7 Optik.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x