Berikut Aset yang Wajib Ditunaikan Zakatnya, Simak Apa Saja

- 3 Mei 2022, 17:30 WIB
Baznas RI
Baznas RI /Baznasjabar.org/

PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai aset yang wajib ditunaikan zakatnya, simak apa saja.

Apakah Anda sudah mengeluarkan zakat dari aset yang Anda miliki?

Dilansir dari Instagram @baznasindonesia, sebaiknya anda simak terlebih dahulu tentang jenis zakat yang bersumber dari UU No.23/2011 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2004 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No.31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusu Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Baca Juga: Jus Buah Bisa Bikin Gula Darah Naik, Lebih Baik Konsumsi Buah dengan Cara yang Disebutkan dr. Zaidul Akbar ini

1. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan

2. Zakat Mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi dan lain-lain.

Inilah daftar aset yang wajib ditunaikan zakatnya:

Baca Juga: Jus Buah Bisa Bikin Gula Darah Naik, Lebih Baik Konsumsi Buah dengan Cara yang Disebutkan dr. Zaidul Akbar ini

  1. Hasil perdagangan
  2. Hasil pertanian
  3. Hewan ternak
  4. Barang temuan
  5. Hasil profesi
  6. Tabungan
  7. Emas dan perak

Itulah tadi daftar aset yang wajib ditunaikan zakatnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x