Yuk Simak Beberapa Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran (dok/pikiran-rakyat)
Ilustrasi Mudik Lebaran (dok/pikiran-rakyat) /Riadi/

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Sebelum melakukan mudik, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja larangan saat mudik lebaran 2022.

Adapun larangan saat mudik lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dirilis pada 2 April 2022 lalu.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Berikut daftar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 seperti dikutip dari laman Tribratanews antara lain:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x