Daftar 9 Artis Bakal Diperiksa Polisi Soal Kasus DNA Pro, Termasuk Rossa, Lesti Kejora, Billy Syahputra

- 19 April 2022, 12:30 WIB
Rossa menjadi salah satu artis yang akan jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong DNA pro
Rossa menjadi salah satu artis yang akan jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong DNA pro /INSTAGRAM @itsrossa910

PRFMNEWS – Polisi mengungkap ada sembilan nama artis atau publik figur Indonesia yang bakal dipanggil jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi bodong lewat aplikasi robot trading DNA Pro.

Daftar sembilan nama artis yang dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi terkait pengungkapan kasus DNA Pro disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Nama artis pertama yang bakal dipanggil untuk jalani pemeriksaan kasus DNA Pro, kata Gatot, adalah Rossa.

Baca Juga: Terkait Kasus DNA Pro, Penyanyi Ello Akui Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

Rossa seharusnya diperiksa pada Senin, 18 April 2022 kemarin, namun ditunda pada Rabu, 20 April 2022 mendatang.

"Jadi, hari ini (Senin 18 April) seharusnya R (Rossa) diperiksa. Akan tetapi, tidak jadi, minta dijadwalkan ulang," kata Gatot kemarin, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Selasa, 19 April 2022.

Nama kedua adalah Yosi Project Pop. Anggota grup musik komedi asal Bandung itu rencananya akan dimintai keterangan pada Kamis, 21 April 2022.

Jadwal pemeriksaan Yosi bersamaan dengan sosok artis ketiga, yakni Billy Syahputra.

Baca Juga: Tak Disangka, Yana Mulyana Dapat 3 Pesan Spesial dari Ridwan Kamil Usai Dilantik Jadi Wali Kota Bandung

Artis keempat dan kelima yang bakal dimintai keterangan adalah pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 20 April 2022.

Kemudian, nama artis keenam yang bakal diperiksa pada Jumat, 22 April 2022 adalah penyanyi Novela.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis ketujuh yakni Marcello Tahitoe atau Ello pada Senin 18 April kemarin, namun akan dijadwalkan ulang pada waktu yang belum ditentukan.

Ada pula kedelapan, DJ Una dijadwalkan pada Kamis 21 April 2022 dan kesembilan yakni Virzha pada Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Video Hoax Ibu Gorok Leher Anak di Jaktim Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Tetangga

Sebagai informasi, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, SR, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP.

Enam orang dari 12 tersangka tersebut telah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022 lalu, yakni RS, RK, YS, dan Frangky (F).

Lalu dua tersangka lagi, Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus menyusul ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Penyidik juga telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka lain yang belum ditangkap. Selain itu, mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Anak Laki-Lakinya Meninggal Dunia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan artis yang terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi artis pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Keren! Wali Kota Bogor Bima Arya Ternak Domba Garut di Halaman Rumahnya

Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan sudah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 merupakan honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x