9 Fakta Coklat Kinder Joy yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Indonesia, Nomor 5 Sangat Mencengangkan

- 14 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi kotak Kinder Joy.
Ilustrasi kotak Kinder Joy. /Kabar Banten /Rizki Putri

PRFMNEWS - Ada delapan fakta terkait produk coklat merek Kinder asal Belgia dengan berbagai varian, termasuk Kinder Joy yang ditarik peredarannya di sejumlah negara Eropa dan Indonesia.

Delapan fakta penarikan peredaran coklat merek Kinder termasuk varian Kinder Joy di Indonesia dan Eropa disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Berikut ini, delapan fakta terkait penarikan peredaran coklat merek Kinder termasuk varian Kinder Joy di Indonesia dan Eropa, seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman BPOM RI:

Baca Juga: Mengenal Bakteri Salmonella yang Diduga Terdapat dalam Kinder Joy

1. BPOM RI menarik peredaran produk Kinder setelah adanya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise (asal Belgia).

2. Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Baca Juga: Pastikan Armada Bus di Terminal Cicaheum Laik Jalan di Masa Mudik, Dishub Jabar Gelar Ramp Check

3. Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kadaluarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

4. Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kadaluarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

5. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder (asal Belgia) yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca Juga: Daftar Lokasi Halte Naik dan Turun Trans Metro Pasundan Bandung di 5 Koridor secara Gratis

6. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

7. Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM RI akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar tersebut. BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Mimpi Henz Songjanan Menjadi Prajurit TNI Akhirnya Terwujud Setelah Sempat Dipecat Karena Kesalahan Sang Ayah

8. Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

9. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM RI juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah