Polisi Sebut Putra Siregar Menyerahkan Diri, Bukan Dijemput Paksa, Polisi: Datang Sendiri

- 13 April 2022, 16:15 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara. /PMJ NEWS

PRFMNEWS - Putra Siregar, bos pemilik gerai ponsel PS Store, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersagka kasus pengeroyokan bersama Rico Valentino.

Kasus yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino merupakan kasus pengeroyokan kepada Nuralamsyah.

Polisi mengungkapkan bahwa Putra Siregar tidak dijemput paksa dalam kasus ini. Putra Siregar menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung Hari ini Rabu, 13 April 2022

"Dia datang ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, yang dikutip dari PMJ News.

AKBP Ridwan juga mengungkapkan bahwa Putra Siregar sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Putra Siregar pada 16 Maret 2022.

Tapi, pada tanggal tersebut Putra Siregar berhalangan karena sedang menjalani ibadah umrah.

"Dari laporan korban kemudian kita melayangkan panggilan undangan maupun panggilan pemeriksaan sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan menjalankan ibadah umroh," sambung Ridwan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah