PRFMNEWS - Terkait pengeroyokan Ade Armando saat terjadinya aksi demo yang terjadi pada Senin 11 April 2022 lalu, polisi akhirnya telah menetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Seperti diketahui, dua tersangka diantaranya telah berhasil dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Moeldoko Kecam Tindakan Pemukulan Terhadap Ade Armando : Cari Pelakunya !
Namun, hingga kini penyidik masih belum bisa mengungkap motif yang dilakukan dibalik aksi pengeroyokan tersebut, hal ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu 13 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Baca Juga: Polisi Telah Mengidentifikasi Para Terduga Pelaku Pemukulan kepada Ade Armando
Seperti diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa. Melainkan seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah aksi unjuk rasa.
Kemudian Penyidik juga telah memberikan ultimatum terhadap keempat tersangka lainnya yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi.
Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dipukuli Saat Demo Mahasiswa, Polisi Pastikan Usut Pelaku