Terungkap 5 Alasan Dokter Terawan Dipecat Permanen dari IDI, Soal Vaksin Nusantara jadi Salah satunya

- 27 Maret 2022, 20:40 WIB
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI.
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. /Kementerian Kesehatan


PRFMNEWS – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan diberhentikan sesuai rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Alasan dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari IDI tercantum dalam surat keputusan MKEK Pusat IDI yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022.

Baca Juga: Disuntik Booster Gunakan Vaksin Nusantara, Prabowo Bilang Begini ke dr. Terawan.

Dalam surat itu, ada lima alasan yang menjadi penyebab dokter Terawan Terawan Agus Putranto dipecat permanen dari IDI. Salah satunya karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Surat MKEK berisi alasan pemecatan dokter Terawan tersebut beredar luas usai diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI, Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya @drpriono1.

"Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," tulis Pandu dalam cuitannya.

Baca Juga: Terawan: 90 Persen Bahan Vaksin Nusantara ada di Indonesia, Sisanya Impor dari AS

Mengutip keterangan tertulis pada surat MKEK Pusat IDI tersebut, berikut ini lima alasan mengapa mengapa Terawan dipecat:

1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

2. Mantan Menteri Kesehatan ini ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.

3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca Juga: Budi Gunadi Jabat Menteri Kesehatan, dr Tirta : Seharusnya Terawan Diganti Sejak April

Baca Juga: WHO Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia, Menkes Terawan Diundang dalam Pertemuan Virtual

4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSRKI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Lalu pada unggahan lainnya, Pandu juga memperlihatkan cuplikan video Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr. Nasrul Musadir Alsa mengungkapkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK di Banda Aceh pada 25 Maret 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Makanan Penyebab Perut Buncit, Tinggalkan atau 'Menggendut'

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x