PRFMNEWS - Beredar kabar yang menyebutkan pihak Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan.
Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan jika pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri, saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," kata Gatot Repli hari ini Rabu, 10 Maret 2022 dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Persib Menang, Beckham Senang Bisa Mengalahkan Arema FC
Baca Juga: Kijang Innova Milik Disdik Kabupaten Tasikmalaya Tertabrak Kereta Hingga Terguling di Manonjaya
Dia memastikan akan ada informasi lanjutan terkait penahanan Doni Salmanan.
Selain itu dia pun pastikan permohonan penangguhan penahanan itu tak bisa langsung dikabulkan.
"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," jelasnya.