Pemerintah Diminta Lebih Terbuka saat Menyusun Peraturan Perundang-undangan

- 10 Maret 2020, 17:03 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /


BANDUNG, (PRFM) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Indra Perwira menyatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.

Pelajaran tersebut yakni agar pemerintah lebih terbuka kepada publik saat menyusun peraturan perundang-perundangan.

Keterbukaan terhadap publik, kata Indra, dinilai perlu supaya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kekecewaan pada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Pilihan Selain Menjalankan Keputusan MA

“Ini menjadi pelajaran. Artinya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru, harus terbuka dengan melibatakan berbagai pihak. Jangan lagi menyusun peraturan perundang-undangan secara sepihak,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (10/3/2020).

Seperti diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan hak uji materi terhadap Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Ringankan Beban Pasien Cuci Darah

Menurut KCPDI, Perpres yang memuat tentang tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut bertentangan dengan berbagai Undang-Undang, di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi 100 persen. Ini bikin kecewa karena dianggap tidak logis,” imbuh Indra.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x