PRFMNEWS – Proses dihentikannya TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di Indonesia akan dilakukan secara bertahap.
Beberapa wilayah mulai memberlakukan ASO mulai dari dari tahap pertama April 2022, Tahap Kedua Agustus 2022 dan tahap ketiga November 2022.
TV analog ataupun TV yang tidak menyediakan siaran TV digital, masih bisa menikmati TV digital dengan menambahkan Set Top Box.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Vaksin Booster di Kota Bandung
Dikutpi prfmnews.id dari keterangan resmi Kominfo, ternyata dalam memilih set top box ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya:
1. Bersertifikat Kominfo
Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsi berjalan dengan baik.
2. Sesuaikan kebutuhan
Terdapat beberapa fitur tambahan dari STB dan juga berbagai harga, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Ada Lagi, Artis Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba, Polisi Bocorkan Sosoknya
3. Cari Review
Lihat review cara penggunaan, kelebihan, kekurangan dan fitur yang terdapat pada STB.
4. Cari tanda khusus di kemasan
Dalam kemasan Set top box terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.
Pemerintah juga membuat program pemberian Set Top Box gratis dengan syarat WNI miliki E-KTP, Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial dan Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.***