Polisi Berhasil Tangkap Perampok yang Rampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi di Jakarta

- 28 Desember 2021, 10:25 WIB
Rekaman CCTV perampokan yang dialami KM
Rekaman CCTV perampokan yang dialami KM /PMJ News

Baca Juga: Persis Solo Susul Rans Cilegon Promosi ke Liga 1 Musim Depan

Hal itu dilakukan para pelaku agar korban turun untuk mengecek ban mobilnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban yaitu Ibu Mata Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah