Baca Juga: Persis Solo Susul Rans Cilegon Promosi ke Liga 1 Musim Depan
Hal itu dilakukan para pelaku agar korban turun untuk mengecek ban mobilnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban yaitu Ibu Mata Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," pungkasnya.***