Siti menegaskan, sebelumnya Pemerintah Daerah telah menandatangani Pakta Integritas terkait penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster).
Dalam Pakta Integritas itu para pejabat, termasuk Kepala Daerah, tidak masuk dalam kategori sasaran booster.
"Pakta Integritas ditandatangani agar booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes)," ucapnya.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Pom Bensin Tidak Akan Layani Lagi Pengisian Pertalite untuk Motor 2 Tak
Dalam waktu dekat, kata Siti, Kemenkes akan melibatkan tim auditor untuk memeriksa dugaaan adanya pejabat di tingkat pusat maupun daerah yang mendapatkan suntikan booster.
"Para tim auditor sangat berperan untuk mengetahui pejabat daerah mana saja yang mendapatkan penyuntikan dosis ketiga Covid-19.,Semuanya akan diproses oleh para auditor. Sudah jelas akan ada sanksi," bebernya.***