"Sesuai dengan Permendagri, penghargaan diberikan kepada 3 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan tertinggi, sedang, dan rendah," ungkap Fatoni.
Itu berarti, penghargaan tersebut diberikan kepada satu daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan yang sama.
Baca Juga: Umroh Dibuka Lagi, tapi Syarat untuk Indonesia Sangat Berat: Vaksin Sinovac Ditolak
Dirinya menambahkan, proses pengukuran dan pemeringkatan hasil IPKD ini dilakukan melalui dua tahap, yakni di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Untuk tingkatan provinsi hasil IPKD diukur Kemendagri. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur,” ujarnya.
Fatoni menjelaskan, bagi daerah dengan prestasi tertinggi akan diajukan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat segera melakukan penginputan indeks tersebut paling lambat tanggal 31 Juli mendatang.***