"Pada prinisipnya pemerintah terbuka, namun aspirasi disampaikan melalui jalur komunikasi sesuai prokes. Seperti zoometing atau medsos itu silakan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini pemerintah terus berusaha untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil pun berdasarkan UU sebagai pedoman hukum tertinggi.
"Pemerintah dengan segala daya upaya terus menangani Covid-19 dalam menetapkan kebijakan. Tentunya pemerintah berpedoman ada substansi UU menjaga keselamatan rakyat," pungkasnya.***