Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim penyidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ali.
Dia pun memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk akan segera disampaikan kembali lembaganya.***