"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini Kota Bandung Diselimuti Kabut, Netizen : Seperti Tahun 90-an
Selain itu TNI, Polri, kemenhub, serta pemerintah daerah pun diminta membuat langkah pengawasan larangan mudik ini.
Selain melarang mudik, pemerintah pun memastikan jika cuti libur idulfitri tetap hanya satu hari.