Viral ! Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Disesaki WNA, Seperti Ini Kondisinya

- 29 Desember 2020, 09:46 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020 /Twitter @arisrmd

PRFMNEWS - Salah seorang warganet di akun twitter @arisrmd membagikan sebuah foto kerumunan warga negara asing (WNA) di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020 malam.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," cuitnya.

 Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Selasa 29 Desember Tenggelam, Berikut Rinciannya

Postingan tersebut mengundang reaksi dari warganet lainnya. Seperti disampaikan akun @vinavinavina_ yang mempertanyakan sejumlah WNA nekat berlibur di tengah pandemi Covid-19.

"Kok orang-orang bisa kepikiran ya buat liburan ke luar kota/negeri pas pandemi gini," cuit dia.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar per Senin 28 Desember 2020

Politisi partai Gerindra Fadli Zon pun ikut mengomentari unggahan foto tersebut.

"Siapa ini yang menyebabkan kerumunan sehingga bisa melanggar protokol kesehatan?" tanya Fadli Zon.

Sebelumnya diberitakan prfmnews.id Kementerian Perhubungan (Kemehub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Selasa 29 Desember, FTV Teacher I'm In Love, Cinta Mulia, Samudra Cinta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab.go.id, Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain.

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Positif Covid-19, Da'i Kondang Aa Gym Minta Doa Masyarakat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Pertahanan Manchester City Jebol Oleh Covid-19, Laga Lawan Everton Ditunda

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

 

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x