Viral ! Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Disesaki WNA, Seperti Ini Kondisinya

- 29 Desember 2020, 09:46 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020 /Twitter @arisrmd

Baca Juga: Pertahanan Manchester City Jebol Oleh Covid-19, Laga Lawan Everton Ditunda

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

 

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x