Viral ! Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Disesaki WNA, Seperti Ini Kondisinya

- 29 Desember 2020, 09:46 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020 /Twitter @arisrmd

SE tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Selasa 29 Desember, FTV Teacher I'm In Love, Cinta Mulia, Samudra Cinta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab.go.id, Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain.

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Positif Covid-19, Da'i Kondang Aa Gym Minta Doa Masyarakat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x