Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul di Pasar Malam Jakarta, Pelaku Sempat Tolong Korban

26 Juni 2024, 16:20 WIB
Rider Tong Setan beraksi menjalankan motor dengan kecepatan tinggi tanpa memegang kemudi, di salah satu wahana Pasar Malam Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2019 malam.*/ADE BAYU INDRA/PR /ADE BAYU INDRA/PR

PRFMNEWS – Seorang joki motor wahana tong setan membakar temannya yang merupakan pemeran tuyul di wahana rumah hantu yang berada di area Pasar Malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kronologis joki motor tong setan inisial PS alias E membakar pemeran tuyul rumah hantu inisial AMG yang sama-sama mencari nafkah di Pasar Malam Gedong itu diungkap Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki.

Haris menjelaskan peristiwa pembakaran korban tersebut terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 dini hari. Bermula ketika pelaku PS bertemu dengan korban AMG saat mengecek kondisi kendaraan usai bekerja di wahana tong setan.

Baca Juga: ITB Buka Lagi Kunjungan Malam Hari ke Observatorium Bosscha, Simak Jadwal, Cara Pesan dan Harga Tiket

"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," kata Haris di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 25 Juni 2024.

Selain dengan pelaku, korban selama ini ternyata banyak memiliki utang di warung makan ataupun toko kelontong. Niat pelaku saat itu hanya memberitahu korban agar segera melunasi utangnya ke pelaku.

Namun, ketika diberitahu oleh joki tong setan tersebut atas hutang-hutangnya, dibalas oleh korban dengan jawaban yang membuat pelaku kesal. Korban yang dalam kondisi mabuk, saat itu tidak mengakui akan hutang-hutangnya.

Baca Juga: 10 Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Indonesia Urutan Berapa?

"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku," ujarnya.

Pelaku yang tengah memegang botol berisi bensin mengancam korban agar mengakui utang tersebut sambil menyiramkan bensin. Pelaku juga mengancam akan menyalakan korek api yang diambil dari sakunya.

"Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas," jelas Haris.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Sampaikan Ucapkan Perpisahan Usai Tak Lagi Jadi Bagian Persib Bandung

Api yang menyala dari korek gas itu ternyata membakar kedua tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat kejadian itu, pelaku sempat mencoba menolong korban.

"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.

Baca Juga: 31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili

"Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo," sebut Haris.

Haris menambahkan, atas tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending