MUI Tolak Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos, Karena Itu Pelanggaran Hukum

15 Juni 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Bansos untuk korban judi online /Dok. PRFM News

PRFMNEWS - Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal rencana korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos).

"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Pernyataannya tersebut kemudian menjadi pembicaran dan menuai polemik.

Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian.

Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Korban Judi Online Bisa Jadi Penerima Bansos

Atas pernyataan, Menko PMK tersebut mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya opsi yang diusulkan oleh pemerintah untuk menjadikan korban judi daring atau online untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana penjudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengutip dari ANTARA.

Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian.

Baca Juga: Parkir Kendaraan di Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage Bandung Berlaku Gratis

"Berbeda dengan pinjol (pinjaman online). Masih berpotensi ada korbannya," kata Niam.

Ia menilai bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ujarnya lagi.

Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian, karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

Adapun secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.

Dia mencontohkan sebelumnya ada wacana khusus bagi perokok serta peminum alkohol. Bagi si perokok atau peminum alkohol yang sakit, tidak akan dilayani dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

"Masak uang rakyat, uang negara BPJS Kesehatan digunakan untuk orang yang sehari-hari secara sadar merusak kesehatannya sendiri," katanya.

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Flyover Dibangun di Atas Rel Lintasi 3 Kelurahan Siap jadi Solusi Kemacetan Bandung

Dia menegaskan dana bansos memang terbatas. Maka harus ada prioritas. Asrorun mengatakan dana bansos sebaiknya digunakan untuk orang-orang yang memiliki semangat juang dan gigih dalam bertahan hidup.

Hanya saja secara struktural, rezeki yang dia hasilkan tidak mencukupi untuk hidup layak. Sehingga terjerat pada kondisi kemiskinan struktural. Bukan orang yang jadi miskin, gara-gara kalah dalam berjudi.

Seperti diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," katanya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending