Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi pengeroyokan di Bandung
Ilustrasi pengeroyokan di Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Tiga orang pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Satpol PP di Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni berinisial RK (Usia 43 Tahun), IK (Usia 48 Tahun), dan EK (Usia 50 Tahun).

Tiga tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V.

Baca Juga: Kronologi Anggota Satpol PP Kota Bandung Dikeroyok 3 Orang di Jalan Diponegoro

Korban dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Minggu 17 Maret 2024.

Korban (anggota Satpol PP) sedang menjalankan tugasnya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Minggu 17 Maret 2024.

Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir liar yaitu EK.

Baca Juga: Bukan Lembang! Ini Daerah Paling Dingin di Jawa Barat, Jaraknya 46 KM dari Bandung

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub