Isi Perpres Jokowi soal KRIS, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dapat 12 Fasilitas Rawat Inap Sama

13 Mei 2024, 17:30 WIB
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar /Antara/Destyan Sujarwoko/

PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, salah satunya memuat peleburan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Melalui Perpres Jokowi tersebut, KRIS akan membuat standar kualitas ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas, 1, 2, dan 3 menjadi nyaris sama. Artinya, perbedaan standar kualitas ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dihapus dan digantikan dengan aturan KRIS yang menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isi Perpres Jokowi 59/2024 terkait penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengatur keseragaman kualitas ruang rawat inap.

Baca Juga: Ada Jaminan Hari Tua Hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini 5 Manfaat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin 13 Mei 2024 merespons terkait diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Penyeragaman kualitas ruang rawat inap sesuai KRIS pada Perpres baru tersebut, ujar Ghufron, mengacu pada 12 kriteria fasilitas ruangan. Kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.

Berikut isi Pasal 46A, seperti dikutip prfmnews.id dari dokumen salinan Perpres 59/2024 yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat negara (JDIH Setneg), Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Obat Peserta JKN Bisa Diambil di Tujuan Mudik 2024, Ini Cara dan Syaratnya

Pasal 46A
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," jelas Ghufron.

Baca Juga: Bikin SKCK Wajib Peserta JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, imbuh Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pada Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan itu diatur pula ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," tutur Ghufron.

Adapun Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut disebutkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian. Menteri Kesehatan nantinya akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan.

“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending