Ada Toleransi, SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran 2024 Tidak Akan Kena Tilang Polisi

6 April 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK /PRFMNEWS/

PRFMNEWS – Korlantas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM dan STNK yang masa berlakunya habis dan tidak bisa diperpanjang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Dipastikan mereka tidak akan kena tindakan tilang oleh polisi selama musim libur Lebaran 2024.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pemegang SIM dan STNK mati ini tidak akan ditilang oleh polisi dan diberi batas waktu untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraannya tersebut setelah periode libur Lebaran 2024 berakhir.

Aan memastikan terkait kebijakan memberikan toleransi kepada pengendara yang masa berlaku SIM dan STNK nya habis dan belum bisa mengurus karena libur Lebaran 2024 sehingga tidak akan mendapatkan tindakan langsung penilangan ini berlaku di setiap wilayah kepolisian daerah (Polda).

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Naik Bianglala Terbesar Nimo Eye, Wisata Baru di Bandung Saat Libur Lebaran 2024

"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang). Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Selain itu, Aan juga memberi penjelasan bahwa pada momen libur Lebaran, Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024.

Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut:

Baca Juga: Segera Pesan, KAI Jual Tiket Kereta Tambahan Mudik-Balik Lebaran Kelas Ekonomi Keberangkatan Gambir

1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Atau memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan.

2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.

3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya;

4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan;

5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol);

6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler