Mendag soal Jastip dan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa di Bandara: Kenapa Mesti Ribut

29 Maret 2024, 09:00 WIB
(Foto kiri ke kanan) Ketua ICMI Pusat Prof Arif Satria, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, usai peresmian Masjid Agung Kota Bogor, Kamis (28/3/2024). /ANTARA/Shabrina Zakaria

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyoroti fenomena jasa titip (jastip) hingga aturan petugas bea dan cukai bandara yang memeriksa barang bawaan penumpang pesawat yang pulang dari perjalanan internasional atau luar negeri.

Mendag menilai aturan pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat di bandara bagi mereka yang pulang dari perjalanan luar negeri masuk Indonesia merupakan hal yang wajar dan sudah diterapkan di banyak negara lain.

Zulkifli Hasan menyebut prosedur pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat penerbangan rute dari luar negeri ke Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bandara masih dalam kategori wajar dan cukup longgar dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Pengetatan Impor Barang, Jastip hingga Jualan di E-Commerce Makin Diawasi

"Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Ya wajar kalau bea cukai periksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024.

Mendag pun meminta agar masyarakat Indonesia tidak meributkan perihal aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri tersebut.

"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," sebutnya.

Terkait aturan pembayaran pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri, seperti misalnya layanan jastip dengan jumlah produk yang banyak, Mendag juga menilai kebijakan tersebut sangat wajar.

Ia menyoroti saat ini banyak WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jastip produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.

Baca Juga: Dibawa dari Thailand, Ini 2 Alasan Roti Viral Milk Bun Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno Hatta

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," paparnya.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Boks Roti Milk Bun Dimusnahkan, Bea Cukai Ungkap Alasannya

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler