Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS? Ayo Siapkan Sebelum Nyoblos

12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /PRFM

PRFMNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.

Apa saja yang dokumen yang harus dibawa ke TPS? Simak ulasannya berikut ini.

KTP

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen yang wajib dibawa ke TPS.

Dengan adanya E-KTP, orang yang datang ke TPS sah sebagai warga Indonesia dan memiliki hak untuk menyalurkan hak suara di Pemilu 2024.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage

E-KTP ini nantinya ditunjukan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Apabila ada warga yang sudah terdaftar dalam DPT tapi belum memiliki E-KTP, dipersilakan untuk membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Formulir C6 Atau Surat Pemberitahuan

Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Formulir Model C6 diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?

Cara mendapat Formulir C6 Pemilu, yakni Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menyampaikan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Formulir C6 diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan E-KTP atau identitas lain yang sah.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler