Viral UKT ITB Dibiayai Pinjol, Begini Tanggapan Anggota Komisi XI DPR RI

29 Januari 2024, 16:53 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah di Soreang Kabupaten Bandung, Kamis 22 Desember 2022. /

PRFMNEWS - Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan alternatif pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol), terus menuai reaksi.

Terbaru, reaksi datang dari anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah yang menilai langkah tersebut keliru. Menurutnya, pinjol lebih banyak menjerat para nasabahnya.

"Pinjol lebih banyak menjerat karena bunga tinggi. Banyak kejadian yang terjerat seperti kasus mahasiswa yang terjerat pinjol akibat belum matangnya tata kelola keuangan, " jelas Najib saat dihubungi prfmnews.id Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: OJK Minta Keterangan Danacita Soal Pembayaran UKT ITB

Najib menilai, mekanisme pinjol yang ditetapkan ITB bukan menjadi solusi terbaik untuk membuka ruang pertolongan bagi mahasiswa.

Meski begitu, dirinya pun memahami langkah tersebut merupakan bagian dari konteks Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang memberikan peluang pada kampus untuk menutupi kebutuhan biaya kampus

"Justru menurut saya, perbankan perlu banyak mengeluarkan produk perbankan dalam mengakomodasi hal seperti ini. Tentu karena ini mahasiswa, perlu terobosan fitur2 pembiayaan," ujar Najib.

Sarankan perbankan

Ia pun meminta sektor Perbankan untuk menyediakan produk berupa kredit pembiayaan bagi mahasiswa.

Baca Juga: Sistem Pinjol Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah Mahasiswa, ITB: Postingan Viral Hasil Obrolan Personal

itu sebabnya saya meminta perbankan turun tangan untuk menyediakan produk perbankan berupa kredit pembiayaan mahasiswa. Alasannya tidak lain, mahasiswa merupakan investasi masa depan bangsa.

"Saya melihat bahwa mahasiswa kita perlu dilindungi dalam hal kegiatan pembiayaan. Mahasiswa perlu diperhatikan untuk mendapat akses kredit perbankan. Ini merupakan investasi masa depan bangsa," tandas Najib

Dia juga menyoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang regulasi terkait pinjol ini, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan pinjol.

"Saran saya, OJK sebagai regulator mestinya melihat kenyataan, bahwa pinjol perlu diatur ulang agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," ujarnya.

Baca Juga: Mulai 3 Februari Kereta Cepat Whoosh Gunakan Tarif 'Dynamic Pricing' Paling Murah Rp150 Ribu

Dalam beberapa kesempatan, lanjut Najib, dirinya kerap kali menerima keluhan terkait mahasiswa yang terjerat pinjol ini. Bahkan beberapa kampus terkenal pun pernah berdiskusi dan melaporkan kasus mahasiswa mereka yang terjerat pinjol.

"Ada beberapa kampus terkenal melaporkan kejadian serupa, mahasiswa terjerat utang pinjol secara massal. Ya mungkin karena kelebihan pinjol yang tidak banyak memerlukan persyaratan memudahkan nasabah untuk mengajukan kredit," ungkap Najib.

Disinggung tentang produk Perbankan yang bisa diakses mahasiswa, Nadjib mengatakan sebenarnya sudah ada di lembaga Perbankan. Namun, tidak banyak mahasiswa yang manfaatkan produk tersebut.

"Ada (produk Perbankan), tetapi banyak mahasiswa yang tidak Bankable menyebabkan mereka enggan," pungkas Najib.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler