Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Pakai Gas Melon Bersubsidi

5 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi gas LPG. /PERTAMINA

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke agen sub penyalur/pangkalan resmi milik Pertamina. Syarat membeli gas melon wajib membawa KTP dan telah terdata ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Aturan membeli LPG 3 kg bersubsidi wajib membawa KTP dan sudah terdata di agen sub penyalur/pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Januari 2024 ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Arifin Tasrif No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam kepmen tersebut diatur pula kategori orang yang boleh dan tidak boleh membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Selain memuat daftar siapa saja yang boleh dan dilarang beli LPG 3 kg bersubsidi, Kepmen ESDM itu juga menjelaskan alur cara transaksi oleh masyarakat yang sudah maupun belum terdaftar sebagai konsumen berhak membeli gas melon. Bagi yang belum terdata cukup menunjukkan KTP dan kartu Keluarga (KK) untuk dibantu didaftarkan oleh petugas agen sub penyalur/pangkalan resmi Pertamina.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

Langkah-langkah pembelian LPG 3 kg bersubsidi menurut aturan terbaru tersebut adalah pengguna atau calon pembeli yang masuk kategori boleh membeli gas melon silakan datang ke agen sub penyalur/pangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP.

Apabila data NIK pengguna sudah terdaftar di merchant apps Pertamina (MAP), maka dia berhak membeli gas elpiji 3 kg dan melakukan transaksi dengan harga jual di sub penyalur/pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Namun, apabila data NIK pengguna belum terdaftar, maka petugas sub penyalur/pangkalan resmi akan membantu proses pendaftaran konsumen tersebut melalui alat MAP dengan cukup memberikan persyaratan berupa KTP dan KK. Barulah setelah terdata, pengguna bisa bertransaksi.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini 4 Kategori Masyarakat Berhak Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Adapun daftar masyarakat yang boleh dan dilarang membeli serta menggunakan LPG 3 kg adalah sebagai berikut.

1. Yang Berhak Menggunakan:

  • Rumah Tangga Sasaran/Prasejahtera, yakni digunakan untuk memasak untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
  • Pelaku Usaha Mikro Sasaran, yakni digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  • Nelayan Sasaran, yakni nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
  • Petani Sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

2. Yang Tidak Berhak Menggunakan:

- Hotel

- Restoran

- Usaha binatu/laundry

- Usaha pembatikan

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler