Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

21 Desember 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi jemaah haji. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Telah disepakati jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp93,4 juta. Dari total BPIH itu, jemaah haji diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, para calon jemaah haji reguler bisa melakukan pelunasan Bipih mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Yaqut Kamis kemarin.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Ini Jadwal Proses Seleksi dan Formasinya

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Baca Juga: Mengenal Filosofi Batik Motif Sekar Arum Sari yang Bakal Jadi Seragam Baru Jemaah Haji 2024

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Baca Juga: Rincian Layanan Fasilitas Hotel, Makanan Katering dan Transportasi untuk Jemaah Haji 2024

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler