Cegah Kecelakaan di Nataru, KAI Minta Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Karena KA Melintas Bertambah

16 Desember 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kereta api. /KAI

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA), baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Peningkatan disiplin berlalu lintas ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakan di perlintasan sebidang KA.

“Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Desember 2023.

Didiek tidak ingin kejadian kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang terulang. Seperti yang terjadi antara KA Feeder Whoosh dan mobil minibus di Kabupaten Bandung Barat, serta antara KRL Commuterline dengan truk pick up di Kalideres, Jakarta Barat, yang keduanya sama-sama terjadi pada Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Deretan Pemain Anyar yang Jadi Punggawa Prawira Harum Bandung di IBL 2024

“Kami terus menghimbau mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 di Kalideres Jakarta Barat dan Kabupaten Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Didiek.

Didiek menjelaskan tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

“Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” kata Didiek.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: 2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” ungkap Didiek.

Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Baca Juga: Ratusan Bus dengan Tujuan Garut Hingga Denpasar Siap Berangkat dari Terminal Cicaheum di Masa Nataru

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ucap Didiek.

KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler