Ada Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Begini Respon DPR RI

15 November 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pihaknya mengusulkan biaya haji 2024 mendatang naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah. Hal itu disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Senin kemarin.

Usai adanya usulan itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan komprehensif tentang kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang. Usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dikutip dari laman resmi DPR RI Rabu, 15 November 2023.

Baca Juga: Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Menag: Untuk Biayai Beberapa Komponen

Usulan BPIH di angka Rp105 juta ini lebih besar Rp25 juta dari penetapan BPIH tahun 2023 lalu untuk haji reguler. Nantinya usulan itu akan menjadi salah satu bahasan di Komisi VIII.

"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkapnya.

Dalam pembahasannya, DPR akan mengatur besar proporsi yang dibayar oleh jemaah dan berapa yang diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tambah Ace.

Baca Juga: Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Disiapkan Menteri Agama

Adapun BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Ace menyebut Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.

"Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," jelas Ace.

Baca Juga: Di Musim Haji Tahun Depan Kemenag Akan Optimalkan Penggunaan Produk Asli Indonesia

Komisi VIII ini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan biaya pemberangkatan jemaah Indonesia ke tanah suci. Tentunya, tegas Ace, dengan mengedepankan nilai kemampuan dan kesanggupan para jemaah haji asal Indonesia.

"Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha biaya Haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya," tuturnya.

Sekalipun ada kenaikan, Ace mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah Haji. Harapannya, agar kekurangan yang sempat banyak terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Sehingga, jemaah Haji Indonesia bisa menjalankan rukun islam ke-5 tersebut dengan khusyuk dan tawadhu. Kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas.

"Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkas Ace.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler