Gibran Akhirnya Buka Suara soal Pengaruh Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

11 November 2023, 07:00 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Mohammad Ayudha

PRFMNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinyatakan melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Gibran yang juga merupakan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyatakan dirinya menghormati keputusan MKMK atas keputusan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Rangkaian KA Feeder Whoosh Anjlok di Stasiun Bandung dalam Kondisi Kosong

Gibran juga buka suara terkait hasil putusan Anwar Usman yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat.

"Silakan warga yang menilai," ucapnya.

Disinggung mengenai apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran menyampaikan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, putra dari Presiden Joko Widodo itu mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ungkapnya.

Baca Juga: Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 Resmi Ditandatangani Pemkot Bandung Bersama KPU dan Bawaslu

Menurut Gibran, keberadaan hasil survei bagi pasangan Prabowo Subianto dan dirinya adalah sebagai penyemangat.

"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," sebutnya.

MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Sebagai Ketua MK, paman dari Gibran itu memutuskan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres/cawapres, selama yang bersangkutan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler