Berlaku Per 17 September, Begini Cara Penumpang Disabilitas Dapat Tiket Diskon Tetap 20 Persen dari KAI

5 September 2023, 20:00 WIB
Penumpang disabilitas. /PT KAI/

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) memberikan diskon atau potongan harga tiket sebesar 20 persen khusus bagi penumpang disabilitas yang akan naik kereta api (KA) mulai tanggal 17 September 2023 dan seterusnya.

Tiket berlaku diskon tetap 20% dari KAI bagi untuk penumpang disabilitas yang bisa didapatkan untuk jadwal keberangkatan mulai 17 September 2023 ini berlaku untuk kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi non PSO.

Lantas bagaimana cara penumpang disabilitas mendapatkan tiket diskon 20% dari KAI untuk naik kereta api kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi non subsidi yang berlaku tanpa batas periode ini?

Baca Juga: Uang Suap Proyek Jalur Kereta Diduga Mengalir ke PT KAI Daop 2 Bandung

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan program pemberian diskon tetap 20 persen untuk pembelian tiket kereta api kepada penumpang disabilitas ini diluncurkan bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 4 September 2023.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Joni Martinus.

Untuk mendapatkan fasilitas tarif reduksi atau diskon tiket 20% ini, ujar Joni, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service (CS) stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Syarat pendaftaran tarif reduksi disabilitas ini yakni wajib membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas, kemudian juga bawa KTP asli.

Baca Juga: Kamu Suka Makan Telur Setengah Matang? Ini Manfaat dan Bahayanya yang Perlu Diwaspadai

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” ujar Joni.

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler