Jangan Asal Membeli Obat Secara Online, Simak Beberapa Hal yang Disampaikan BPOM ini

24 Februari 2023, 11:00 WIB
ilustrasi Obat /Pixabay/Original_frank/

PRFMNEWS – Apakah Anda sering membeli obat secara online? Sebaiknya simak hal-hal yang perlu diperhatikan berikut ini menurut BPOM.

Seperti dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, membeli obat secara online sebenarnya boleh-boleh saja, tetapi ada ketentuannya, apalagi tidak semua jenis obat boleh diedarkan secara online.

Disebutkan pula bahwa membeli obat dengan jalur yang tidak resmi, obat ilegal dan atau palsu, akan berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Bayi Bisa Meninggal karena Minum Jamu? Dokter Richard Berikan Penjelasan Mengenai Penggunaan Obat Herbal

Berikut beberapa yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membeli obat secara online.

1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi komunikasi realtime antara pasien dengan apoteker

Baca Juga: Mau Tahu Daftar Merek Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi dan Dicabut Izin Edar oleh BPOM? Begini Cara Mudahnya

3. Pembelian obat keras melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan https://psef.kemkes.go.id dan obat harus menggunakan resep, baik resep elektronik maupun manual dengan upload resep asli.

4. Pastikan obat yang diterima dalam kondisi baik. Jangan lupa untuk CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa).

Selain itu, ada pula beberapa obat yang dilarang diedarkan secara online seperti berikut ini:

1. Obat keras yang termasuk dalam obat-obatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Obat yang mengandung prekursor farmasi

3. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan

4. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri

5. Obat untuk disfungsi ereksi

6. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Cepat Cek Daftar Merek Obat Sirup yang Dinyatakan Aman Dikonsumsi oleh BPOM

“Peredaran obat secara daring/online diatur dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring,” isi postingan @bpom_ri seperti dikutip prfmnews.id.

Bagi masyarakat yang menemukan kecurigaan pada produk obat yang dibeli secara online, segera laporkan ke HALOBPOM 1500533.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler