Respons Pernyataan Andre Rosiade, Wapres: Aneh Jika Masih Ada Larangan Jilbab Bagi Pramugari

5 Februari 2023, 08:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /dok Sekretariat Kabinet RI

 

PRFMNEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.

Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, menurut Wapres, maka larangan itu tidak relevan.

“Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Minggu, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap Masjid Al Jabbar Jadi Pusat Pendidikan Al-Quran dan Akhlak Mulia

Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Bom di Astana Anyar Membuat Indonesia Ternodai Sebagai Negara Paling Toleran di Dunia

“Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada,” ungkap Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.

"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana mana boleh," tambah Wapres.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Indonesia Bersatu dalam Kerja Nyata

Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Sementara itu, Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terus melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai tata laksana kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Baca Juga: Penjelasan Mendag soal Aturan Jual Beli Minyakita agar Tidak Kena Sanksi

Garuda Indonesia pada prinsipnya tidak melarang penggunaan jilbab bagi pramugari. Itu sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan prinsip inklusivitas pada seluruh profesi karyawannya, termasuk awak pesawat.

Komitmen tersebut yang saat ini terus dikedepankan dengan membuka opsi dan ruang diskusi penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia.

"Kami memiliki nilai dan visi yang sama atas masukan dari berbagai pihak terkait atribut seragam awak pesawat, khususnya mengenai penggunaan jilbab bagi pramugari," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.***

 

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler