Orang Tua Dapat Bantuan PKH, Apakah Anak yang Bekerja Masih Bisa Dapat BSU? Begini Penjelasan Kemnaker

13 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022. /Pixabay/Iqbalnuril/

PRFMNEWS - Pemerintah sudah kembali mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) gelombang ke 5 pada 12 Oktober 2022 kemarin.

endati demikian, masih banyak di antara calon penerima BSU yang masih mempertanyakan apakah bisa mendapatkan bantuan subsidi upah jika orangtua mereka mendapatkan bantuan PKH.

Tentunya masalah tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon penerima BSU, karena takut tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah jika orangtua pun mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Cek Lagi Persyaratannya! 3 Hal Ini Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Nomor 3 Fatal Banget

Untuk menjawab polemik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya memberikan penjelasan, seperti yang dikutip prfmnews.id Kamis, 13 Oktober 2022.

Seperti diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau dengan gaji maksimal setara upah minimum kabupaten atau kota.

Kemnaker menjelaskan bahwa Rekanaker tetap dapat BSU sepanjang NIK tidak masuk dalam penerima Program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Gagal Verivali Bank dan Gagal Salur BSU

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

-Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).****

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler