Viral Mie Gacoan Belum Miliki Sertifikat Halal dan Dinilai Pakai Branding Nyeleneh, Begini Kata Kemenag

31 Agustus 2022, 06:45 WIB
Outlet Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung disegel pemerintah setempat. /PRFM/Tommy Riyadi/

PRFMNEWS – Belakangan viral di media sosial terkait kabar Mie Gacoan gagal mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi kabar Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan bahwa produk kuliner Mie Gacoan hingga Selasa, 30 Agustus 2022 belum mengajukan sertifikasi halal kepada pihaknya.

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?," ucap Aqil, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Mie Gacoan di Gatsu Kota Bandung Sudah Disegel 2 Kali karena Tidak Laik Fungsi, Pengelola Terancam Pidana

Maka dari itu, Aqil mendorong pihak Mie Gacoan segera mengajukan sertifikasi halal dengan memenuhi semua persyaratan dan menjalankan semua prosesnya untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen.

"Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," tuturnya.

Adapun terkait ketentuan nama atau branding produk yang dipermasalahkan karena dinilai mengandung unsur nyeleneh, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

Baca Juga: Ciptakan Jalan Kota Bandung Makin Terang, Dishub Maksimalkan Fungsi Lampu Jalan dan Ajak Warga Menjaga

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," jelasnya.

Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal yang terbuka bagi semua pelaku usaha di Indonesia.

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil.

Baca Juga: Sempat Demam Tinggi, Kondisi Kesehatan Luis Milla Terkini Diungkap Dokter Tim Persib

Sebelumnya, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal.

Mie Gacoan merupakan merek dagang dari jaringan restoran mie pedas anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler